Kehadiran PP No. 51 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas tidak terduga. Kendati UU memberi waktu dua tahun pada radio untuk mengikuti UU Penyiaran No. 32/ 2002 beserta aturan jelas dibawahnya, seperti PP setelah UU disahkan, tepatnya Desember 2004, tetapi perdebatan panjang antara KPI dan pemerintah mengenai siapa yang bertanggung jawab pada perizinan membuatnya menjadi tertangguhkan sampai batas waktu yang –waktu itu– masih misteri.
PP ini muncul ditengah KPI sibuk menjalankan SK No. 41 yang dikeluarkan Agustus 2005 tentang prosedur perizinan untuk penyiaran komunitas. KPI memang harus merespon kecemasan banyak orang tentang bagaimana prosedur perizinan yang benar karena PP yang tidak kunjung hadir.
Hampir seluruh jaringan radio komunitas wilayah di Indonesia sudah duduk bersama, berdiskusi membahas point demi point dalam SK KPI termasuk mencoba mengisi formulir perizinannya. Mereka semua juga sudah diskusi dengan KPI-D serta lembaga terkait untuk mencoba tidak melewati deadline penyerahan formulir di akhir Desember 2005.
Tapi tiba-tiba, PP ini muncul dengan isi yang jauh dari keinginan kita semua. PP ini membuat peta prosedur perizinan yang layaknya diberikan kepada KPI sebagai lembaga negara independen menjadi tidak relevan. Semua berubah.
Di dalam PP, tertulis jelas bahwa penyiaran komunitas harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tertulis dalam PP.
Seperti apa persyaratan yang diharuskan oleh PP no 51 ini?
Penyiaran komunitas harus memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan: administrasi, program siaran dan data teknik siaran. Siapa yang harus melakukan klarifikasi persyaratan itu? Syarat administrasi dan teknik siaran dilakukan oleh Menteri sementara KPI hanya mengklarifikasi di program siaran.
Penyiaran komunitas pun harus menjawab pertanyaan klarifikasi dari Menteri atau KPI paling lambat 15 hari kerja, atau bisa dianggap membatalkan permohonannya. Kendati penyiaran komunitas tidak perlu pergi ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi –karena Menteri dan KPI dibantu cabangnya di daerah– tetapi tetap saja penyiaran komunitas harus pergi ke beberapa pintu hanya untuk melakukan klarifikasi.
Betapa repot dan betapa jauh berbeda dari rekomendasi yang dibuat oleh radio komunitas yang tahun 2004 lalu berikan ke KPI dan dijadikan draft PP versi KPI.
Setelah proses klarifikasi selesai, Menteri kemudian menginisiasi forum rapat bersama –yang memang diamanatkan UU Penyiaran– dilakukan bersama KPI.
Nah, yang mengeluarkan atau menolak izin akhirnya adalah Menteri, berdasarkan kesepakatan rapat bersama. Tetapi, Menteri harus memberikan persetujuan atau penolakan kepada pemohon melalui KPI.
Proses perizinan kemudian menjadi berbelit-belit karena harus menyatukan banyak lembaga negara atau pemerintah. Dengan adanya banyaknya lembaga daerah yang memiliki kewenangan dalam penyiaran, pekerjaan memastikan mereka bisa berkoordinasi pasti bukan hal mudah.
Satu point lagi (diantara banyak point) dalam PP yang pasti akan mendapat kritikan dari penyiaran komunitas yaitu wilayah jangkauan siar. Penyiaran komunitas dibatasi maksimum 2,5 kilometer dari lokasi pemancar atau dengan ERP (effective radiated power) maksmimum 50 watt.
Betul bahwa wilayah jangkauan siar penyiaran komunitas harus dibatasi –karena itu yang membedakannya dengan swasta dan membuatnya harus maksimal dalam melayani pendengarnya—tetapi dengan membatasi jarak 2,5 km dan 50 watt? Perlu dimengerti bahwa banyak penyiaran komunitas yang berada jauh di pelosok dengan kondisi tanah yang beragam. Penyiaran komunitas juga tidak hanya berada di Jawa atau Bali yang frekuensinya sudah penuh. Sehingga pembatasan ini terasa sangat membebani.
Kongres AMARC di Jakarta (AMARC adalah Asosiasi Internasional untuk Radio Komunitas) yang beranggotakan lebih dari 3,000 anggota dari 106 negara bulan November 2005 mengeluarkan “Jakarta Declaration” yang dengan tegas meminta pemerintah untuk memberikan peraturan yang kondusif bagi pengembangan radio komunitas di seluruh wilayah. Karena radio komunitas memegang peran penting dalam proses demokratisasi dan pembangunan.
PP ini jelas menghambat perkembangan radio komunitas dan harus dikritisi bersama.
*Program Officer untuk Media, Yayasan Tifa. Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis, 2005.
Jaringan Radio Komunitas Indonesia « Jaringan Radio Komunitas Indonesia
[…] Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintahyang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio […]
RAKOM VERSI WIKIPEDIA « Studio42c Sumatera Barat
[…] Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintahyang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio […]
Meny
Sory, numpang tanya donk….gimana yach caranya untuk buat sebuah stasiun radio…truz kira – kira biaya yang dibutuhkan berapa yach….
jika ada yang sedia bantu aku
silahkan hubungi nomor 085262587777…
thanx semuanya….
slaksmi
Hallo Meny,
kalau mau buat radio komunitas, mugkin hanya perlu sekitar 10 juta untuk infrastruktur, tetapi waktu yang sangat lama untuk hal lain (community organizing, memastikan community participation) and many more.
Hope it helps!
RADIO « Qami’s Weblog
[…] Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintahyang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung […]
ayu
sry, mau numpang tanya,, prosedur utk buat radio komunitas gmn yh? trus ERP itu apa? apa bener radius utk radio komunitas hanya 2,5 km?
slaksmi
Ayu lokasinya dimana? Bisa tanya sama KPI-D setempat. Yang pasti, memang harus minta formulir dari KPI-D setempart.
Setahu saya iya, radius yang diperbolehkan 2,5 km (jari-jari). Ada banyak perdebatan dibalik ini, tapi itulah yang ada di PP kita.
detx
informasinya mantabbbb…
dika
salam RaKom, kami dari RaKom Gerbang FM, untuk proses administrasi ke KPID apa perlu Sk Bupati, Radio yang udah dapat izin adri bupati apa itu udah dikatakan legal gak kesiping? atas jawabanya Thank
gerbang FM
Gerbang FM ( Suara Generasi Bangsa )
kami senang dengan adanya Jaringan JRKI jatim, kami pengen ikut acara selanjutnya, Musda, seminar, Rapat Dll. tlong kimi di beri kabar, salam rakom berjuang untuk kemejuan bangsa.
Email: gerbangfm@yahoo.co.id
Hp : 085735721699
budiono
download dokumennya di mana ya? thanks
slaksmi
hi budiono,
nggak ada yang musti di download di artikel ini.
SL
suharsono
saya pembangkang nasional, tetapi dalam konsep kenegaraan yang konstruktif kawan. Selama ini saya memang tersembunyi dan ingat jangan sekali – sekali mengikuti jejak saya menjadi pembangkang praktek radio tv dan telpon yang sudah saya lakukan tersembunyi demi sentralisasi menuju liberalisasi saat ini.
Ingin tau prosesnya selama 40 tahun hubungi telp 02747889345/87834703350
2010 in review « flat-shoes junkie
[…] Tidak terduga, PP Penyiaran Komunitas February 2007 13 comments […]
radio komunitas gardu fm karangpucung cilacap
berapa sih biaya perpanjangan ijin radio komunitas?karena ijin kami(gardu fm)berlaku s/d 11 september 2011.mohon penjelasanya.tanx’s
RAKOM MEULIGOU JAYA BINA SENTOSA FM
MOHON BANTUAN KAWAN KAWAN GIMANA CARA DAPAT BANTUAN DANA UNTUK OPERASIONAL RADIO KOMUNITAS MJBS FM,HUB 085310641972 SIAPA YG MAU BANTU BY http://WWW.MJBSFM.BLOGSPOT.COM
Agus Siswoyo
Sekiranya Rakom merupakan sarana hiburan murah bagi masyarakat menegah kebawah, jangan dioersulit dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan legalitasi perjinan. Yang diinginkan bagaimana pencacahan gelombang dapat diatur secara fair dan tidak condong sebelah, apalagi main uang. Mari kita wujudkan budaya bersih dan mendidik, utamanya bagi masyarakat kecil, thank’s
T.S. Adi
Hallo Mbak Laksmi, saya ingin kontak Anda via e-mail, boleh tahu alamat e-mail nya?
Ada beberapa pertanyaan terkait Radio Komunitas yang ingin saya tanyakan.
slaksmi
Halo mas. Bisa. Silakan ke: shitalaksmi[a]gmail.com ya.