Deklarasi Tata Kelola Internet di Indonesia

ID-IGF

Ada banyak cerita soal awal diskusi dari Tata Kelola Internet di Indonesia yang baru pertama   kali terjadi ini. Tapi khusus di posting ini saya hanya menulis soal Deklarasi karena informasi soal Tentang Tata Kelola Internet di Indonesia bisa lihat di web: http://id-igf.or.id/

Kenapa Deklarasi? Karena hal ini membuat saya bahagia, bahwa ada kesepakatan bersama terutama dari komunitas, bisnis dan individual soal Tata Kelola Internet. Deklarasi ini mungkin belum bisa ditandatangani oleh pemerintah, tetapi mungkin di lain waktu nanti. Tentu saja, banyak orang bilang, ya apa gunanya kesepakatan kalau tidak dijalankan? Well, buat saya, at least we have something to start with.

Nah, inilah Deklarasi Tata Kelola Internet pertama di Indonesia. Karena saya sudah tanda tangan (sebagai individu) dan dalam perspektif keterbukaan, maka saya rasa, saya bisa meletakkannya di blog pribadi:

Deklarasi
Tata Kelola Internet
Indonesia

Dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional, sumber daya Internet harus didayagunakan dan dikelola secara transparan, demokratis, multilateral oleh Multi Pemangku-Kepentingan. Pengelolaan ini berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, kebebasan arus informasi dan pengetahuan, keamanan sistem dan data, akses yang terjangkau dan terjamin kemudahan serta ketersediaannya, dengan mengedepankan kepentingan nasional.

Kami, para pelaku Multi Pemangku-Kepentingan yang bertandatangan di bawah ini, mendeklarasikan untuk memulai proses Tata Kelola Internet di Indonesia dengan pendekatan Multi Pemangku-Kepentingan.

Implementasi dalam Deklarasi ini akan berjalan dalam ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Kebijakan: Kebijakan Internet adalah prinsip, norma, peraturan dan prosedur pengambilan keputusan bersama yang menentukan arah evolusi dan pendayagunaan Internet;
  2. Pengoperasian: Internet beroperasi di area yang sangat luas, diantaranya tetapi tidak terbatas, adalah perangkat keras, perangkat lunak dan infrastruktur yang diperlukan agar Internet bisa bekerja;
  3. Layanan: Produk layanan Internet sangat luas, diantaranya terdiri dari pendidikan, akses, penelusuran web, perdagangan secara elektronik, komunikasi elektronik, jejaring sosial, dan lain-lain;
  4. Standar: Standar Internet memungkinkan sistem yang memiliki interoperabilitas dengan bersama-sama mendefinisikan protokol, format pesan, skema, dan bahasa.

Proses komunikasi baik formal maupun informal dalam pembuatan konsensus kebijakan di Multi Pemangku-Kepentingan ini, menggunakan cara terbuka dengan beragam metode seperti diskusi langsung, forum publik, draft elektronik, penerbitan, dan lain-lain

Prinsip-prinsip yang mendasari implementasi dalam Deklarasi Tata Kelola Internet Indonesia adalah:

  1. Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan berjalannya Hukum berdasarkan UUD 1945;
  2. Tata kelola dengan perspektif Multi Pemangku-Kepentingan;
  3. Tanggung jawab dari Negara;
  4. Memberdayakan pengguna Internet secara maksimal;
  5. Sifat global dari Internet;
  6. Integritas dari Internet;
  7. Manajemen yang terdesentralisasi;
  8. Arsitektur yang terbuka;
  9. Netralitas jaringan;
  10. Keberagaman budaya dan bahasa.

Dengan semangat kerja sama, kami semua berkomitmen untuk melaksanakan isi deklarasi ini dengan sungguh-sungguh.

Jakarta, 1 November 2012

  • November 1, 2012