Ingat nggak, ketika pemerintah berencana mengeluarkan peraturan soal pengaturan content (isi) di Internet, sebagian besar dari kita bereaksi negatif alias marah-marah terhadap inisiatif itu. Apalagi, ada pasal pencemaran nama baik yang hukumannya masuk ke kriminal. Tidak lama setelah kejadian itu, beberapa teman dari organisasi masyarakat sipil dan komunitas mulai mendiskusikan...